Universitas Siber Asia

Bagan Struktur Organisasi Prodi Informatika Universitas Siber Asia Tahun 2019-2024

Capture

Gambar 2.7. Struktur Organisasi Program Studi Informatika PJJ

DASAR PEMIKIRAN

Dilihat dari perspektif ilmu administrasi pendidikan, Informatika program studi dapat diartikan sebagai kegiatan pengelolaan semua kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat pada tingkat program studi dengan mendayagunakan sumber daya secara efektif dan efisien dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran program studi sebagaimana yang tertuang dalam rencana strategis.

Efisiensi pendidikan tercermin dalam pemanfaatan tenaga, fasilitas, dana dan waktu secara tepat, untuk mewujudkan itu semua diperlukan adanya tatanan dalam pengelompokan sumber daya baik tenaga maupun yang lainnya, serta ditunjang dengan diklasifikasikannya deskripsi tugas untuk sumber daya manusia yang ada sehingga harapannya setiap kegiatan pembelajaran dalam program studi dapat terlaksana secara tepat. Hal ini dapat diaplikasikan secara nyata dengan adanya struktur organisasi Program studi yang dapat mewadahi berbagai aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh dosen dan tenaga kependidikan yang lainnya. Demikian pula ditetapkannya deskripsi tugas, agar setiap personil mengetahui secara pasti apa yang menjadi tugas dan kewajibannya

DISKRIPSI TUGAS

KETUA PROGRAM STUDI INFORMATIKA PJJ

Ketua Program Studi Informatika PJJ merupakan pemimpin dan penanggung jawab utama dalam program Informatika PJJ Tugas dan fungsi dari ketua program studi adalah sebagai berikut:

  • Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis program studi berdasarkan pada RENSTRA Universitas yang ingin dicapai dalam masa jabatannya dengan melibatkan para dosen.
  • Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya.
  • Mengarahkan   dan   mengevaluasi   kegiatan   akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, kegiatan kemahasiswaan dan kerjasama pada lingkup program studi.
  • Melaksanakan pembinaan sivitas  akademika  pada  tingkat  program studi.
  • Melaksanakan urusan tata usaha pada tingkat program studi.
  • Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan program studi kepada Universitas.
  • Mengevaluasi kinerja Dosen dan tenaga kependidikan pada tingkat program studi.
  • Mewakili program studi dalam rapat-rapat dinas di tingkat Universitas
  • Memimpin rapat program studi.

SEKRETARIS PROGRAM STUDI INFORMATIKA PJJ

Tugas sekretaris program studi adalah sebagai berikut:

  • Membantu pelaksanaan tugas pokok ketua program studi
  • Merancang dan menyelenggarakan System  kearsipan program studi
  • Menyusun database program studi
  • Mendokumentasikan semua kegiatan program studi
  • Melakukan inventarisasi semua asset program studi
  • Menyusun laporan kegiatan program studi secara periodik
  • Mewakili program studi saat ketua program studi berhalangan

UNIT RESEARCH  GRUP

  • Menentukan arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Mengkoordinasikan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.
  • Mengkoordinasikan   penelitian   untuk   mengembangkan   konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam dan dengan luar negeri.
  • Melakukan kegiatan penyebarluasan hasil penelitian melalui publikasi ilmiah;
  • Mengkoordinasikan penerapan hasil-hasil penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu untuk menunjang pembangunan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri.
  • Melaksanakan inventarisasi dan pendataan semua aktivitas pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi.
  • Mengkoordinasikan,  memantau,  dan  menilai  pelaksanaan  kegiatan pengkajian dan pengembangan penelitian yang diselenggarakan oleh program studi.
  • Menghimpun para peneliti di tingkat program studi.
  • Melakukan koordinasi dengan bidang akademik program studi guna menjamin relevansi antara kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan kegiatan pendidikan.
  • Mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

UNIT TATA USAHA PROGRAM STUDI

Unit Tata Usaha Program Studi adalah Unit Penunjang Prodi dan bertanggung jawab kepada Program Studi dalam hal kegiatan administrasi di lingkungan program studi.  Unit Tata Usaha Program Studi memiliki tugas sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dan memantau terlaksananya semua proses administrasi di lingkungan Program Studi.
  • Mengatur dan melaksanakan administrasi di bidang perencanaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan di lingkungan Program Studi.
  • Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi dalam rangka kelancaran kegiatan Akademik dan Non Akademik.

AUDITOR  MUTU JURUSAN/ PROGRAM STUDI

Auditor Mutu Jurusan  (AMJ)  Jurusan  adalah  Unit  Penunjang  Prodi  di bawah dan bertanggungjawab kepada Universitas dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Prodi dengan tugas Sebagai berikut:

  • Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
  • Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
  • Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
  • Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Universitas dan ;
  • Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Universitas atas dasar hasil pengawasan internal.

UNIT PEMBINAAN KEMAHASISWAAN   DAN   ALUMNI  PROGRAM INFORMATIKA PJJ

  • Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan   melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan pada lingkup program studi.
  • Melakukan   pembinaan   kesejahteraan   mahasiswa   dalam   lingkup program studi.
  • Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa dalam lingkup program studi.
  • Melakukan  koordinasi  dengan  Pengurus  Himpunan Mahasiswa Untuk dibuatkan Wadah Himpunan Alumni.
  • Melakukan  koordinasi  fungsional  dengan  Pembantu  Dekan  Bidang Kemahasiswaan.
  • Menyusun   dan   menyampaikan   Laporan   Tahunan   kepada   ketua program studi.

UNIT KEPALA LABORATORIUM

  • Menyusun rencana dan program kerja laboratorium/studio/bengkel sebagai pedoman pelaksanaan  tugas
  • Menata uraian tugas teknisi dan petugas kebersihan sesuai dengan  bidangnya
  • Mengorganisasikan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi tugas tugas teknisi dan petugas kebersihan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun dan memuat data kebutuhan alat dan bahan praktikum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  • Menyusun jadwal praktikum laboratorium sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  • Menyusun jadwal teknisi pembantu praktikum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  • Memonitor dan mengevaluasi jalannya pelaksanaan praktikum berdasarkan prosedur untuk mengetahui mutu hasil praktikum.
  • Menata kegiatan administrasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun prosedur standard operasional (SOP) pelayan praktikum laboratorium sebagai            pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mengajukan usulan pemeliharaan peralatan dan fasilitas laboratorium untuk kelancaran    pelaksanaan tugas.
  • Membantu kegiatan tugas akhir mahasiswa.
  • Mengatur kegiatan usaha dan jasa produksi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pembinaan kepada pegawai dilingkungan laboratorium untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Membuat laporan tengah tahunan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
  • Mengatur pelaksanaan kompensasi mahasiswa di Laboratorium.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Dosen

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
  • Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.