Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat(Peraturan)
Berikut Pengaturan LPPM Universitas Siber Asia
Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan di lingkungan Universitas Siber Asia berpedoman pada peraturan-peraturan terkait yang berlaku di Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitan, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-udang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Keputusan Mendikbud Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.