Universitas Siber Asia

Satgas PPKS

Berikut informasi Satgas PPKS dari Universitas Siber Asia

Universitas Siber Asia (UNSIA) telah mengikuti arahan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Saat ini telah terbentuk Satuan Tugas PPKS yang terdiri dari unsur dosen, mahasiswa serta tenaga kependidikan yang porporsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  1. DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek PPKS)
  • Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi. 

PRINSIP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

  • KEPENTINGAN TERBAIK BAGI KORBAN
  • KEADILAN DAN KESETARAAN
  • KESETARAAN HAK DAN AKSESIBILITAS BAGI DISABILITAS
  • AKUNTABILITAS
  • INDEPENDEN
  • KEHATI-HATIAN
  • KONSISTEN
  • JAMINAN KETIDAKBERULANGAN

PANITIA SELEKSI / PANSEL

Perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk ditetapkan sebagai anggota panitia seleksi, perguruan tinggi dapat memilih calon anggota panitia seleksi dengan persyaratan paling sedikit tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Langkah pembentukan panitia seleksi sebagai berikut.

  1. Pemimpin perguruan tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya.
  2. Calon panitia seleksi mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja dikementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.

Panitia seleksi (Pansel) PPKS UNSIA

Panitia Seleksi (Pansel) PPKS UNSIA telah dibentuk melalui tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, dengan melakukan penjaringan calon Panitia Seleksi PPKS berdasarkan kriteria yang berlaku, setelah itu para calon anggota Pansel PPKS UNSIA mengikuti pelatihan yang diberikan secara daring di LMS Portal PPKS. Dari 10 calon Pansel PPKS, sebanyak 7 orang lulus pelatihan PPKS. Ketujuh calon ini kemudian menjalani Uji Publik secara online yang melibatkan penguji eksternal. Dari hasil seleksi tersebut, terpilih Panitia Seleksi (Pansel) PPKS sebagai berikut : 

  1. Fesa Asy Syifa, S.Kom., MMSI (dosen – Ketua) 
  2. Joanne Landy Tantreece (Mahasiswa – Anggota)
  3. M. Fathoni Alfiandri (Mahasiswa – Anggota)
  4. Annisa Diana Putri., S.Ak (Tenaga Kependidikan – Sekretaris) 
  5. Efthariena (Mahasiswa – Anggota) 
  6. Yosep (Mahasiswa – Anggota) 
  7. Micah Hana S (Mahasiswa – Anggota)

Setelah terbentuknya Pansel PPKS, tim Pansel melakukan kegiatan untuk menjaring dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Satgas PPKS ini terdiri unsur Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa dengan komposisi 50 persen adalah mahasiswa dan 2/3 nya adalah perempuan. Dari hasil seleksi dan telah melalui Uji Publik secara transparan dan online, terpilih Satgas PPKS yang terdiri dari : 

Satgas PPKS 

  1. Dr. Yusuf Setyadi., SH., SSMk., MM., M.Hum (Dosen)
  2. Augustine Nur Auzi, S.M (Tendik) 
  3. Sinta Tiara Rini (Mahasiswa)
  4. Nindy Julian (mahasiswa) 
  5. Fina Noviana (Mahasiswa)

SATUAN TUGAS PPKS

Universitas Siber Asia (UNSIA) telah memiliki Satuan Tugas PPKS, yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Satgas dipilih berdasarkan serangkaian seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi PPKS dan melibatkan seluruh sivitas akademika UNSIA serta dilakukan secara terbuka dan transparan. Satgas terpilih yaitu : 

Satgas PPKS 

  1. Dr. Yusuf Setyadi., SH., SSMk., MM., M.Hum (Dosen)
  2. Augustine Nur Auzi, S.M (Tendik) 
  3. Sinta Tiara Rini (Mahasiswa)
  4. Nindy Julian (mahasiswa) 
  5. Fina Noviana (Mahasiswa)

Anggota satuan tugas PPKS harus memenuhi syarat

  1. pernah mendampingi korban kekerasan seksual;
  2. pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
  3. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar perguruan tinggi yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
  4. menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi; dan/atau
  5. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Syarat penetapan anggota satuan tugas PPKS adalah:

  1. berjumlah gasal paling sedikit lima orang;
  2. memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
  3. ketua berasal dari unsur pendidik;
  4. sekretaris berasal dari unsur mahasiswa atau tenaga kependidikan; dan
  5. anggota paling sedikit lima puluh persen berasal dari unsur mahasiswa.

APA ITU SATGAS PPKS?

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

SASARAN SATGAS PPKS

  1. Mahasiswa
  2. Pendidik
  3. Tenaga Kependidikan
  4. Warga Kampus
  5. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya dalam pelaksanaan tridarma

TUGAS POKOK SATGAS PPKS

  1. Membantu pimpinan Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi;
  3. Menyampaikan hasil survey kepada Pimpinan Perguruan Tinggi;
  4. Mensosialisasikan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor/dan atau terlapor dengan disabilitas;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan

WEWENANG SATGAS PPKS

  1. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping dan/atau ahli;
  2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
  3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan
  4. Melakukan kerjasama sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan kekeasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan

PEMBENTUKAN SATGAS PPKS

  1. Tahapan pembentukan Satgas PPKS  dimulai dengan membuat panitia seleksi (Pansel PPKS) yang diusulkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, di mana Pansel PPKS nantinya akan bertugas memilih calon anggota yang tepat untuk mengisi jajaran satuan tugas PPKS;
  2. Pansel PPKS melakukan seleksi anggota Satgas PPKS;
  3. Anggota Satgas PPKS yang telah terpilih, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi;

SUSUNAN KEANGGOTAAN SATGAS PPKS

  1. Ketua merangkap Anggota
  2. Sekretaris Merangkap Anggota
  3. Anggota

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATGAS PPKS

  1. Penerimaan laporan: Penerimaan laporan melalui kanal pelaporan dan penerimaan laporan oleh Satuan Tugas;
  2. Pemeriksaan: Pemenuhan hak korban, penetapan pemberhentian sementara Terlapor selama pemeriksaan, pemeriksaan alat bukti;
  3. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi: Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi oleh Satuan Tugas, dan penetapan Keputusan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
  4. Pemulihan: Pelaksanaan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi;
  5. Pencegahan berulang

HALO PPKS UNSIA 

  • Instagram

    @ppksunsia

  • Email

    kemahasiswaan@mail.unsia.ac.id

  • Hotline

    0815 843 666 10