Universitas Siber Asia

Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat (Peraturan)

Berikut Pengaturan LPPM Universitas Siber Asia

Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan di lingkungan Universitas Siber Asia berpedoman pada peraturan-peraturan terkait yang berlaku di Republik Indonesia.

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitan, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-udang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  6. Keputusan Mendikbud Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045.


Referensi: dapat di akses di sini.

 

Selain itu, Universitas Siber Asia juga memiliki landasan dan pedoman yang dibakukan di lingkungan internal.