Universitas Siber Asia

Kemahasiswaan UNSIA

Berikut informasi profil dari Universitas Siber Asia

Selamat datang di situs resmi Bagian Kemahasiswaan Universitas Siber Asia (USIA). Kami hadir sebagai pusat informasi untuk kegiatan kemahasiswaan yang berfokus pada aspek lembaga, minat bakat, dan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan universitas online pertama di Asia.

Selamat datang di halaman Beasiswa Universitas Siber Asia (UNSIA)! Kami dengan tulus memberikan perhatian, apresiasi, dan dukungan kepada calon mahasiswa baru yang berkualitas. UNSIA menyediakan berbagai macam beasiswa yang ditujukan untuk seluruh calon mahasiswa baru yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh UNSIA. Kami percaya bahwa beasiswa ini akan menjadi sarana untuk mewujudkan impian pendidikan tinggi dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa berbakat untuk berkembang di lingkungan akademik kami.

Besaran Beasiswa

Berikut adalah informasi mengenai berbagai jenis beasiswa yang tersedia di Universitas Siber Asia (UNSIA):

  1. Beasiswa Prestasi (Akademik & Non Akademik):
    Bebas Biaya Kuliah 50% pada Semester 1.
  2. Beasiswa Keluarga YMIK:
    Bebas Biaya Kuliah 50% pada Semester 1 dan seterusnya dengan syarat nilai IPS 3.5 dari 4.0.
  3. Beasiswa PGRI:
    Bebas Biaya Kuliah 50% pada Semester 1 dan seterusnya dengan syarat nilai IPS min. 3.5 dari 4.0.
  4. Beasiswa Sosial Media:
    Bebas Biaya Kuliah 50% pada Semester 1 dan seterusnya dengan syarat nilai IPS min. 3.5 dari 4.0.
  5. Beasiswa Keluarga Tidak Mampu:
    Bebas Biaya Kuliah 50% pada Semester 1 dan seterusnya dengan syarat nilai IPK min. 3.5 dari 4.0.
  6. Beasiswa Daerah Tertinggal:
    Bebas Biaya Kuliah 50% pada Semester 1 dan seterusnya dengan syarat nilai IPS min. 3.5 dari 4.0.
  7. Beasiswa Kebutuhan Khusus:
    Bebas Biaya Kuliah 100% pada Semester Pertama dan 50% pada Semester Berikutnya dengan syarat nilai IPS min. 3.5 dari 4.0.

UNSIA menyediakan berbagai opsi beasiswa untuk mendukung dan memberi kesempatan kepada mahasiswa berbakat dari berbagai latar belakang. Pastikan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis beasiswa yang Anda minati. Selamat mencoba dan semoga sukses dalam perjalanan akademik Anda di UNSIA!

Syarat & Ketentuan

  • Syarat Umum

      1. Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat;
      2. Pas photo 4×6 (Background Merah atau Biru);
      3. Scan KTP;
      4. Rekomendasi Pendaftaran (download di link yang tersedia dalam sistem);
      5. Scan Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat Asli atau fotocopy Legalisir;
      6. Scan Akta Kelahiran;
      7. Scan Kartu Keluarga.
  • Syarat Khusus

      1. Beasiswa Prestasi
        1. Rata-rata nilai rapor kelas 3 SMA min. 8,5 (Akademik);
        2. Scan Sertifikat Asli Juara Nasional maupun Internasional (Non-Akademik).
      2. Beasiswa Keluarga YMIK
        1. Lulusan SMA/SMK/MA;
        2. ID Card YMIK.
      3. Beasiswa PGRI dan Keluarga PGRI
        1. Lulusan SMA/SMK/MA;
        2. ID Card PGRI.
      4. Beasiswa Social Media
        1. Memiliki Jumlah Followers Minimal 1000;
        2. Aktif Mengunggah Konten Promosi UNSIA.
      5. Beasiswa Keluarga Tidak Mampu (Yatim Piatu, Terdampak Pandemi, Pesantren)
        1. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
        2. Melampirkan Bukti Bayar Listrik/ Slip Gaji 3 Bulan Terakhir.
      6. Beasiswa Daerah Tertinggal
        1. Mendapat Persetujuan Minimal dari Rektor dan Wakil Rektor.
      7. Beasiswa Berkebutuhan Khusus
        1. Surat Keterangan Disabilitas dari Pihak Terkait;
        2. Melampirkan Foto Calon Mahasiswa;
        3. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kelurahan Setempat.

Waktu & Gelombang Pendaftaran

Waktu dan Gelombang Pendaftaran Beasiswa ditentukan dan dapat diakses melalui pmb.unsia.ac.id atau admission.unsia.ac.id.

Konseling merupakan hubungan timbal balik antara individu (konselor dan klien) yang bertujuan untuk memfasilitasi klien untuk memahami tentang dirinya sendiri terkait hubungan dengan masalah yang dihadapinya dan untuk mengembangkan dirinya. Badan Konseling Mahasiswa Universitas Siber Asia merupakan layanan bantuan psikologis yang diberikan oleh konselor dengan memberdayakan potensi diri sendiri dalam penyelesaian masalah sehari-hari. Badan Konseling yang disediakan oleh Universitas Siber Asia merupakan jembatan bagi mahasiswa agar dapat mengidentifikasi permasalahan dan menggunakan kekuatan dan potensi diri sendiri dalam setiap pemecahan masalah. Selain layanan bantuan psikologis, Badan Konseling Mahasiswa Universitas Siber Asia juga berkomitmen untuk memberikan layanan pengembangan diri agar mahasiswa dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kebutuhan dunia akademik dan profesional. 

Jenis Layanan

  1. Konseling Mahasiswa;
  2. Program Pengembangan Diri.

1. Konseling Mahasiswa

Konseling merupakan hubungan timbal balik antara individu (konselor dan klien) yang bertujuan untuk memfasilitasi klien untuk memahami tentang dirinya sendiri terkait hubungan dengan masalah yang dihadapinya dan untuk mengembangkan dirinya. 

2. Konseling Individu

Layanan konseling individu diberikan kepada Badan Konseling Mahasiswa Universitas Siber Asia kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan konsultasi secara perorangan. Alur Pendaftaran Konseling Individu sesi konseling dapat dilakukan atas dasar keinginan sendiri atau atas anjuran pembimbing akademik.

Jalur Rujukan

  1. Mahasiswa mendatangi pembimbing akademik (PA) dan menceritakan permasalahan yang terjadi atau PA mendatangi mahasiswa yang bermasalah dan mencari tahu permasalahan yang dialami;
  2. PA mencoba memberikan solusi bagi permasalahan yang dialami oleh mahasiswa. Jika permasalahan tidak bisa dipecahkan oleh PA maka PA akan memberikan surat permohonan kepada Biro Kemahasiswaan untuk menyediakan sesi konseling dengan konselor untuk membantu mahasiswa yang mempunyai permasalahan;
  3. Biro Kemahasiswaan menerima surat permohonan untuk selanjutnya untuk selanjutnya memfasilitasi mahasiswa untuk dapat melakukan konseling dengan konselor;
  4. Mahasiswa bersangkutan akan dihubungi terkait penjadwalan sesi konseling melalui email;
  5. Mahasiswa mendapatkan layanan konseling;
  6. Apabila masalah yang dihadapi mahasiswa: 
    • Sudah selesai maka sesi layanan konseling dapat diakhiri;
    • Belum selesai maka bisa dilanjutkan ke sesi konseling berikutnya dengan cara mahasiswa bisa kembali mengisi formulir pendaftaran;
    • Untuk permasalahan mahasiswa yang tidak dapat ditangani oleh konselor dari Badan Konseling Mahasiswa Universitas Siber Asia, maka pihak konselor akan merujuk mahasiswa untuk berkonsultasi dengan psikolog/psikiater.
  7. Mahasiswa yang ingin melakukan pembatalan atau penjadwalan ulang sesi konseling wajib memberitahu pihak konselor maksimal 1×24 jam sebelum jadwal konseling. Mahasiswa yang melakukan penjadwalan ulang akan dijadwalkan kembali mengikuti ketersediaan waktu dari konselor.

Jalur Mandiri

  1. Mahasiswa yang membutuhkan konseling mengisi formulir pendaftaran yang disediakan;
  2. Setelah mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, mahasiswa akan dihubungi untuk penjadwalan pelaksanaan konseling (maksimal 3x24jam);
  3. Mahasiswa yang telah mendapatkan konfirmasi dapat langsung ditangani oleh konselor sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  4. Mahasiswa mendapatkan layanan konseling;
  5. Apabila masalah yang dihadapi mahasiswa: 
    • Sudah selesai maka sesi layanan konseling dapat diakhiri;
    • Belum selesai maka bisa dilanjutkan ke sesi konseling berikutnya dengan cara mahasiswa bisa kembali mengisi formulir pendaftaran;
    • Untuk permasalahan mahasiswa yang tidak dapat ditangani oleh konselor dari Badan Konseling Mahasiswa Universitas Siber Asia, maka pihak konselor akan merujuk mahasiswa untuk berkonsultasi dengan psikolog/psikiater.
  6. Mahasiswa yang ingin melakukan pembatalan atau penjadwalan ulang sesi konseling wajib memberitahu pihak badan konseling maksimal 1×24 jam sebelum jadwal konseling. Mahasiswa yang melakukan penjadwalan ulang akan dijadwalkan kembali mengikuti ketersediaan waktu dari konselor.
  1. Konseling Kelompok

Layanan konseling kelompok diberikan oleh Badan Konseling Mahasiswa Universitas Siber Asia kepada beberapa individu yang dilakukan dalam situasi kelompok yang bertujuan untuk mengenal potensi dan kelemahan diri, pengembangan potensi diri, membahas dan mengatasi suatu permasalahan yang dialami individu.
Ketentuan Mengikuti Konseling Kelompok: 

  1. Konseling kelompok akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dari hasil asesmen badan konseling mahasiswa;
  2. Mahasiswa dapat mendaftarkan diri jika permasalahan yang dihadapi sesuai dengan topik yang ditentukan oleh Badan Konseling Mahasiswa;
  3. Mahasiswa akan menerima jadwal yang ditentukan oleh Badan Konseling Mahasiswa untuk pelaksanaan konseling kelompok.
  1. Program Pengembangan Diri

Program pengembangan diri ini merupakan program khusus yang diberikan kepada mahasiswa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas potensi diri sendiri guna untuk mempersiapkan diri berada di era modern 4.0 dan mampu menghadapi perubahan yang dinamis dalam dunia akademik maupun persiapan dalam menghadapi dunia profesional.
Beberapa program pengembangan diri yang diberikan kepada mahasiswa adalah sebagai berikut: 

  1. Webinar Pengembangan Diri Mahasiswa

Program ini merupakan layanan bantuan pengembangan diri bagi mahasiswa yang bertujuan untuk mengasah kemampuan softskill mahasiswa agar dapat bertahan dan mengikuti perubahan yang dinamis dan tantangan yang ada baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan akademik mahasiswa.

Pusat Pengembangan Karir (Career Development Center)

Career Development Center merupakan layanan bantuan persiapan karir bagi mahasiswa yang bertujuan untuk mempermudah mahasiswa dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional. Mahasiswa diharapkan dapat memahami konteks dunia profesional dan bagaimana persiapan yang harus dilakukan sebelum terjun dalam dunia profesional.
Program kelas layanan karir yang diberikan oleh Career Development Center Universitas Siber Asia antara lain sebagai berikut:
Cara membuat Curriculum Vitae (CV) yang menarik
Cara mempersiapkan dan menghadapi interview
Cara melakukan personal branding
Cara mencari pekerjaan melalui Job Platform
Hukum Ketenagakerjaan yang Ada di Indonesia

Studi Pelacakan (Tracer Study)

Tracer Study merupakan kegiatan pelacakan alumni yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi untuk mendapatkan umpan balik dari alumni Universitas Siber Asia. Pelaksanaan Tracer Study di Universitas Siber Asia bertujuan untuk memonitor kontribusi dan kiprah alumni Universitas Siber Asia dalam dunia kerja, masyarakat dan proses pembelajaran yang berkaitan dengan kurikulum dan keahlian yang telah diberikan kepada alumni.

Universitas Siber Asia (UNSIA) telah mengikuti arahan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Saat ini telah terbentuk Satuan Tugas PPKS yang terdiri dari unsur dosen, mahasiswa serta tenaga kependidikan yang porporsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  1. DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek PPKS)
  • Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi. 

PRINSIP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

  • KEPENTINGAN TERBAIK BAGI KORBAN
  • KEADILAN DAN KESETARAAN
  • KESETARAAN HAK DAN AKSESIBILITAS BAGI DISABILITAS
  • AKUNTABILITAS
  • INDEPENDEN
  • KEHATI-HATIAN
  • KONSISTEN
  • JAMINAN KETIDAKBERULANGAN

PANITIA SELEKSI / PANSEL

Perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk ditetapkan sebagai anggota panitia seleksi, perguruan tinggi dapat memilih calon anggota panitia seleksi dengan persyaratan paling sedikit tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Langkah pembentukan panitia seleksi sebagai berikut.

  1. Pemimpin perguruan tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya.
  2. Calon panitia seleksi mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja dikementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.

Panitia seleksi (Pansel) PPKS UNSIA

Panitia Seleksi (Pansel) PPKS UNSIA telah dibentuk melalui tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, dengan melakukan penjaringan calon Panitia Seleksi PPKS berdasarkan kriteria yang berlaku, setelah itu para calon anggota Pansel PPKS UNSIA mengikuti pelatihan yang diberikan secara daring di LMS Portal PPKS. Dari 10 calon Pansel PPKS, sebanyak 7 orang lulus pelatihan PPKS. Ketujuh calon ini kemudian menjalani Uji Publik secara online yang melibatkan penguji eksternal. Dari hasil seleksi tersebut, terpilih Panitia Seleksi (Pansel) PPKS sebagai berikut : 

  1. Fesa Asy Syifa, S.Kom., MMSI (dosen – Ketua) 
  2. Joanne Landy Tantreece (Mahasiswa – Anggota)
  3. M. Fathoni Alfiandri (Mahasiswa – Anggota)
  4. Annisa Diana Putri., S.Ak (Tenaga Kependidikan – Sekretaris) 
  5. Efthariena (Mahasiswa – Anggota) 
  6. Yosep (Mahasiswa – Anggota) 
  7. Micah Hana S (Mahasiswa – Anggota)

Setelah terbentuknya Pansel PPKS, tim Pansel melakukan kegiatan untuk menjaring dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Satgas PPKS ini terdiri unsur Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa dengan komposisi 50 persen adalah mahasiswa dan 2/3 nya adalah perempuan. Dari hasil seleksi dan telah melalui Uji Publik secara transparan dan online, terpilih Satgas PPKS yang terdiri dari : 

Satgas PPKS 

  1. Dr. Yusuf Setyadi., SH., SSMk., MM., M.Hum (Dosen)
  2. Augustine Nur Auzi, S.M (Tendik) 
  3. Sinta Tiara Rini (Mahasiswa)
  4. Nindy Julian (mahasiswa) 
  5. Fina Noviana (Mahasiswa)

SATUAN TUGAS PPKS

Universitas Siber Asia (UNSIA) telah memiliki Satuan Tugas PPKS, yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Satgas dipilih berdasarkan serangkaian seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi PPKS dan melibatkan seluruh sivitas akademika UNSIA serta dilakukan secara terbuka dan transparan. Satgas terpilih yaitu : 

 

Satgas PPKS 

  1. Dr. Yusuf Setyadi., SH., SSMk., MM., M.Hum (Dosen)
  2. Augustine Nur Auzi, S.M (Tendik) 
  3. Sinta Tiara Rini (Mahasiswa)
  4. Nindy Julian (mahasiswa) 
  5. Fina Noviana (Mahasiswa)

 

Anggota satuan tugas PPKS harus memenuhi syarat

  1. pernah mendampingi korban kekerasan seksual;
  2. pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
  3. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar perguruan tinggi yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
  4. menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi; dan/atau
  5. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

 

Syarat penetapan anggota satuan tugas PPKS adalah:

  1. berjumlah gasal paling sedikit lima orang;
  2. memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
  3. ketua berasal dari unsur pendidik;
  4. sekretaris berasal dari unsur mahasiswa atau tenaga kependidikan; dan
  5. anggota paling sedikit lima puluh persen berasal dari unsur mahasiswa.

 

APA ITU SATGAS PPKS?

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

 

SASARAN SATGAS PPKS

  1. Mahasiswa
  2. Pendidik
  3. Tenaga Kependidikan
  4. Warga Kampus
  5. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya dalam pelaksanaan tridarma

 

TUGAS POKOK SATGAS PPKS

  1. Membantu pimpinan Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi;
  3. Menyampaikan hasil survey kepada Pimpinan Perguruan Tinggi;
  4. Mensosialisasikan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor/dan atau terlapor dengan disabilitas;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan

 

WEWENANG SATGAS PPKS

  1. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping dan/atau ahli;
  2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
  3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan
  4. Melakukan kerjasama sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan kekeasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan

 

PEMBENTUKAN SATGAS PPKS

  1. Tahapan pembentukan Satgas PPKS  dimulai dengan membuat panitia seleksi (Pansel PPKS) yang diusulkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, di mana Pansel PPKS nantinya akan bertugas memilih calon anggota yang tepat untuk mengisi jajaran satuan tugas PPKS;
  2. Pansel PPKS melakukan seleksi anggota Satgas PPKS;
  3. Anggota Satgas PPKS yang telah terpilih, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi;

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN SATGAS PPKS

  1. Ketua merangkap Anggota
  2. Sekretaris Merangkap Anggota
  3. Anggota

 

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATGAS PPKS

  1. Penerimaan laporan: Penerimaan laporan melalui kanal pelaporan dan penerimaan laporan oleh Satuan Tugas;
  2. Pemeriksaan: Pemenuhan hak korban, penetapan pemberhentian sementara Terlapor selama pemeriksaan, pemeriksaan alat bukti;
  3. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi: Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi oleh Satuan Tugas, dan penetapan Keputusan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
  4. Pemulihan: Pelaksanaan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi;
  5. Pencegahan berulang

HALO PPKS UNSIA 

Instragram : @ppksunsia

Email : [email protected]

Hotline : 0815 843 666 10

Struktur Kemahasiswaan

Berikut adalah Struktur divisi yang berada di bawah Kemahasiswaan Universitas Siber Asia