Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Jakarta
Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 3393/LL3/DT.04.01/2022 tanggal 29
Juli 2022 perihal Pelaporan beban kerja dosen (BKD) Semester Genap 2021/2022 dan Nomor
4343/LL3/DT.04.01/2022 tanggal 16 September 2022 perihal Pelaporan beban kerja dosen (BKD)
Semester Genap 2021/2022 Periode II, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Hasil verifikasi Laporan BKD semester genap tahun akademik semester genap 2021/2022 bagi
dosen yang belum memenuhi dapat dilihat pada lampiran I (data diambil dari laman
https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/ dan https://sister.kemdikbud.go.id/ pertanggal 20
Oktober 2022);
2. Daftar nama dosen sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) merupakan dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik;
3. Rekap pelaporan BKD dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat dilihat melalui
SISTER perguruan tinggi masing-masing dengan menggunakan akun admin unit BKD Internal
PT;
4. Perguruan Tinggi dimohon memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada dosen dengan
kesimpulan “Belum Memenuhi” baik yang telah memiliki sertifikat pendidik atau belum
memiliki sertifikat pendidik. Hasil pemberian sanksi wajib dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah III
secara tertulis;
5. Bagi dosen yang belum melengkapi dokumen pindah home base, administrasi persyaratan
pembayaran, aktif kembali dari tugas belajar, atau keterangan lain dapat dilihat pada lampiran
II dan lampiran III;
6. Perbaikan bagi dosen yang termasuk pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima)
diatas, batas akhir penyampaian perbaikan laporan Beban Kerja Dosen semester genap tahun
akademik semester genap 2021/2022 dan laporan hasil pemberian sanksi adalah tanggal 31
Oktober 2022;
7. Apabila perbaikan melewati waktu pada angka 6 (enam), pembayaran tunjangan profesi
dan tunjangan kehormatan kami proses pada bulan berikutnya;
8. Penyampaian perbaikan laporan BKD Semester Genap 2021/2022 disampaikan melalui laman
Sil@t LLDIKTI Wilayah III https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id dan pilih sistem layanan
BKD;
9. Untuk perbaikan pengisian BKD dosen melalui aplikasi SISTER perguruan tinggi masing-
masing dan melalui laman https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/;