Universitas Siber Asia

Komisi Disiplin

Berikut Komisi Disiplin Universitas Siber Asia

Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN
1
Dosen dan Karyawan berhak mendapatkan suasana kehidupan kampus yang tertib, aman dan nyaman;
2
Dosen dan Karyawan berkewajiban membangun, memelihara dan menjaga suasana akademik Universitas Siber Asia.
Pasal 3 TATA TERTIB
1

Setiap Dosen dan Karyawan harus berperilaku sebagai berikut:

  • Mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas dan Akademi-akademi Nasional, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing;
  • Sopan dalam berpakaian, berbicara dan bertingkah laku;
  • Disiplin dan berlaku etis dalam setiap kegiatan;

Menjaga integritas Universitas Siber Asia serta dirinya sendiri.

2

Teguran tertulis dijatuhkan kepada dosen dan/atau karyawan apabila:

Pasal 4 SANKSI
1

Setiap Dosen dan/atau Karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib dikenai sanksi berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Penerusan permasalahan ke pihak yang berwajib;
  • Kewajiban mengganti kerugian materiil;
  • Skorsing;
  • Pemberhentian dari jabatan;
  • Pemecatan dari status kepegawaian.
2

Teguran tertulis dijatuhkan kepada dosen dan/atau karyawan apabila:

  • Melakukan perbuatan menimbulkan atau bertujuan menimbulkan ketidaktertiban dan/atau perpecahan di kalangan warga kampus;
  • Memindahkan secara tidak sah sarana atau fasilitas lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
  • Melanggar prosedur penggunaan dana milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
  • Tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mangkir atau tidak melaksanakan kegiatan akademik maupun non akademik yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3

Penerusan permasalahan ke pihak yang berwajib, dapat dilakukan terhadap setiap dosen dan/atau karyawan, apabila:

  • Menyalahgunakan nama, lambang, dan segala bentuk atribut Universitas Siber Asia;
  • Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau dokumen Universitas Siber Asia;
  • Melakukan pemukulan, penganiayaan, penekanan, pencemaran nama baik, penghinaan dan hal-hal lain yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain;
  • Memasukkan, menyebarluaskan, dan/atau menggunakan minuman keras, narkotik dan/atau obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan kampus;
  • Membawa, memperlihatkan, atau menggunakan senjata api, atau senjata tajam tanpa izin dari yang berwenang;
  • Berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan kampus;
  • Melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4

Kewajiban mengganti kerugian materiil dijatuhkan kepada dosen dan/atau karyawan, apabila:

  • Melakukan penghilangan barang-barang inventaris milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
  • Melakukan perbuatan yang mengotori, merusak bangunan dan/atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
5

Skorsing dijatuhkan kepada dosen dan/atau karyawan paling lama 2 (dua) semester, apabila:

  • Melakukan perbuatan menghambat atau mengganggu kelancaran kegiatan akademik maupun non akademik Universitas Siber Asia;
  • Melakukan perbuatan atau membantu melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik, seperti ujian, penulisan karya ilmiah, penelitian, atau melakukan plagiat;
  • Melakukan perbuatan menyalahgunakan nama, lambang, dan/atau segala atribut Universitas Siber Asia;
  • Melakukan perbuatan memalsukan, atau menyalahgunakan surat atau dokumen Universitas Siber Asia;
  • Melakukan perbuatan curang, baik dalam kegiatan akademik maupun kegiatan administrasi;
  • Melakukan perbuatan memasuki, atau mencoba memasuki, atau menggunakan dan memindahkan secara tidak sah bangunan, atau ruangan, atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
  • Melakukan perbuatan menolak untuk meninggalkan atau menyerahkan kembali bangunan atau ruangan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
  • Melakukan perbuatan mengotori atau merusak bangunan atau ruangan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
  • Melakukan perbuatan menyalahgunakan dana milik atau di bawah pengawasan Universitas Siber Asia;
  • Tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bidang akademik maupun administrasi;
  • Melakukan perbuatan membawa dan memperlihatkan senjata api atau senjata tajam ke dalam kampus tanpa izin dari yang berwenang;
  • Melakukan perbuatan kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun di dalam kampus;
  • Melakukan perbuatan pemukulan atau penganiayaan yang menimbulkan luka-luka terhadap warga kampus;
  • Tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a pasal ini dan/atau melakukan kesalahan perbuatan yang serupa.
6

Pemberhentian dari jabatan dijatuhkan kepada pejabat struktural, apabila:

  • Berhalangan tetap;
  • Melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan;
  • Tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7

Pemecatan diberikan kepada setiap Dosen dan/atau Karyawan, apabila:

  • Melakukan perbuatan pemukulan atau penganiayaan yang menimbulkan luka-luka berat dan/atau kematian terhadap warga kampus lainnya;
  • Melakukan perbuatan memasukan atau mengedarkan dan/atau menggunakan minuman keras atau narkotik dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan kampus;
  • Melakukan perbuatan menyelenggarakan perjudian atau melindungi perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan kampus;
  • Melakukan perbuatan pemerasan dan sejenisnya terhadap warga kampus lainnya;
  • Melakukan kerjasama penyuapan dan sejenisnya terhadap warga kampus lainnya;
  • Melakukan perbuatan menggunakan senjata api dan/atau senjata tajam yang mengakibatkan jiwa warga kampus lainnya menjadi terancam;
  • Melakukan perbuatan melanggar tata tertib yang berlaku dalam masa skorsing atau sudah pernah mendapat sanksi skorsing;
  • Telah dijatuhi putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan;

Melakukan perbuatan asusila di lingkungan kampus.

Pasal 5 PROSEDUR SANKSI
1

Teguran terhadap Dosen dan/atau Karyawan, dilakukan oleh atasan langsung;

2

Penerusan permasalahan ke pihak yang berwajib terhadap Dosen dan/atau Karyawan, dilaksanakan oleh:

  • Kaprodi yang ditunjuk untuk tingkat Prodi;
  • Direktur atau pejabat yang ditunjuk untuk tingkat Sekolah Pascasarjana;
  • Dekan atau pejabat yang ditunjuk untuk tingkat Fakultas;
  • Rektor atau pejabat yang ditunjuk untuk tingkat Universitas;
3

Kewajiban mengganti kerugian materiil oleh Dosen dan/atau Karyawan, dilakukan oleh:

  • Kaprodi yang ditunjuk untuk tingkat Prodi;
  • Direktur atau pejabat yang ditunjuk untuk tingkat Sekolah Pascasarjana;
  • Dekan atau pejabat yang ditunjuk untuk tingkat Fakultas;
  • Rektor atau pejabat yang ditunjuk untuk tingkat Universitas.
4

Skorsing terhadap Dosen dan/atau Karyawan, dilakukan oleh:

  • Rektor atau pejabat yang ditunjuk bagi Dosen dan Karyawan tingkat Prodi atas rekomendasi Kaprodi;
  • Rektor atau pejabat yang ditunjuk bagi Dosen dan Karyawan tingkat Sekolah Pascasarjana atas rekomendasi Direktur Sekolah Pascasarjana;
  • Rektor atau pejabat yang ditunjuk bagi Dosen dan Karyawan tingkat Fakultas atas rekomendasi Dekan;
  • Rektor atau pejabat yang ditunjuk bagi Karyawan tingkat Universitas setelah melalui proses pemanggilan;
5

Pemberhentian terhadap pejabat struktural, dilakukan oleh:

  • Yayasan bagi Rektor atas rekomendasi Senat Universitas;
  • Yayasan bagi Direktur atas rekomendasi Senat Akademi;
  • Rektor, bagi:
  • Dekan Fakultas atas rekomendasi Senat Fakultas;
  • Direktur Sekolah Pascasarjana atas rekomendasi Senat Sekolah Pascasarjana;
  • Unsur Pimpinan Fakultas, Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Kajian dan Kepala Tata Usaha atas rekomendasi Dekan;
  • Unsur Pimpinan Universitas atas rekomendasi Senat Universitas;
  • Pejabat Struktural lainnya atas rekomendasi atasannya langsung.
6

Pemecatan terhadap Dosen dan/atau Karyawan, dilakukan oleh Yayasan bagi Dosen dan/atau Karyawan Universitas dan Akademi-akademi Nasional atas rekomendasi Komisi Disiplin masing-masing Unit Kerja;

7

Dalam hal pelanggaran tata tertib dilakukan dan/atau diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Siber Asia dan/atau Direktur Sekolah Pascasarjana dan/atau Direktur, maka Komisi Disiplin masing-masing Unit Kerja harus meneruskan permasalahannya kepada Yayasan.

Pasal 6 KOMISI DISIPLIN
1
Dalam rangka penyelesaian pelanggaran tata tertib sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor ini dibentuk Komisi Disiplin tingkat Akademi, Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan tingkat Universitas.
Pasal 10 KOMISI DISIPLIN UNIVERSITAS
1

Komisi Disiplin tingkat Universitas, terdiri atas:

  • Ketua, Sekretaris dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang diangkat oleh Rektor berdasarkan rekomendasi Senat Universitas;
  • Masa kerja Komisi Disiplin tingkat Universitas selama 4 (empat) tahun sejak ditetapkan.
2

Tugas Komisi Disiplin tingkat Universitas:

  • Menerima pengaduan tertulis mengenai pelanggaran tata tertib dari Warga Kampus antar Fakultas atau antar Akademi atau antara Fakultas dengan Akademi dan/atau Sekolah Pascasarjana dan/atau menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin tingkat Fakultas/Akademi/Sekolah Pascasarjana;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Kampus antar Fakultas atau antar Akademi atau antara Fakultas dengan Akademi dan/atau Sekolah Pascasarjana dan/atau menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin tingkat Fakultas/Akademi/Sekolah Pascasarjana;
  • Memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
3

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Disiplin tingkat Universitas berhak:

  • Memanggil Dosen dan/atau Karyawan yang melakukan pelanggaran atau yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan di tingkat Universitas;
  • Meminta bantuan tenaga ahli, jika diperlukan.
4

Apabila Anggota Komisi Disiplin tingkat Universitas melakukan pelanggaran atau diduga melakukan pelanggaran tata tertib, diselesaikan melalui prosedur sebagai berikut:

  • Rektor menerbitkan keputusan non aktif yang bersangkutan sebagai anggota Komisi Disiplin Universitas;
  • Komisi Disiplin tingkat Universitas melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Rektor ini.
5

Komisi Disiplin tingkat Universitas harus menyampaikan  laporan tertulis kepada Rektor paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak kasus pelanggaran tata tertib mulai diperiksa.