Universitas Siber Asia

Layanan BSDM UNSIA

Berikut informasi profil dari Universitas Siber Asia

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

NIDN merupakan nomor induk yang di terbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi negeri maupun swasta dan tidak bekerja pada instansi yang lain. NIDN merupakan sebuah nomor identitas yang dimiliki oleh dosen tetap. Dosen yang sudah memiliki NIDN akan tercatat dalam database PDDIKTI. Banyak kesempatan jika dosen sudah memiliki NIDN, misalkan dapat mengajukan kenaikan jabatan fungisonal, dapat mengikuti program hibah, dapat mengajukan sertifikasi dosen, dan lain sebagainya

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)

Nomor Induk Dosen Khusus atau sering disebut NIDK merupakan nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang berada di perguruan tinggi negeri maupun swasta berdasarkan perjanjian kerja. NIDK diberikan kepada dosen kontrak dimana masa kerjanya sesuia dengan kesepakatan antara dosen dan perguruan tinggi tempat mengajar. Masa berlaku NIDK sampai dosen berusia 70 tahun untuk dosen biasa sedangkan usia 79 tahun untuk dosen dengan status Guru Besar. NIDK bisa dilakukan perpanjangan sampai 5 tahun untuk Guru Besar dan 2 tahun untuk dosen biasa.

Nomor Urut Pendidik (NUP)

Nomor urut pendidik merupakan nomor yang diterbitkan oleh Kementerian dan diberikan untuk Dosen, Instruktor maupun Tutor yang tidak memenuhi dalam pengajuan NIDN maupun NIDK.

Perubahan Data Dosen

Perubahan data dosen yang terdapat di PDDIKTI meliputi perubahan data pokok, pindah homebase eksternal dan pindah homebase internal.

Data Pokok

Untuk dokumen penunjang untuk perubahan data dosen bisa disesuikan dengan perubahan. Contoh : Untuk penambahan gelar doktor, wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai S3.

Pindah Homebase Eksternal

Pindah homebase eksternal merupakan perubahan homebase program studi yang terjadi antar Perguruan Tinggi. Berikut persyaratan yang digunakan untuk pindah homebase eksternal :

  1. Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur);
  2. Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru;
  4. Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir;
  5. Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir;
  6. Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik);
  7. Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal;
  8. Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara;
  9. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C;
  10. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan;
  11. Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal;
  12. Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti)

Pindah Homebase Internal

Pindah homebase internal merupakan perubahan homebase program studi dalam Perguruan Tinggi sendiri. Berikut persyaratan yang digunakan untuk pindah homebase internal :

  1. SK dosen tetap pada program studi tujuan;
  2. Surat pernyataan kesediaan pindah homebase (bermaterai);
  3. Surat tugas mengajar ditandatangani kepala program studi.
Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu Pendidikan tinggi yang bersifat mandiri. Jabatang fungsional dosen merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan paling awal sampai dengan yang paling akhir, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Unsur pelaksanaan kegiatan yang dinilai untuk menentuka angka kredit meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utam terdiri dari Pelaksanaan Pendidikan, Pelaksanaan Penelitian dan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat. Sedangkan untuk unsur penunjang meliputi kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dosen. Untuk kenaikan jabatan fungsional terdapat 2 langkah. Pertama kenaikan jabatan reguler dimana setiap kenaikan dilakukan dengan proses kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Misalkan dari tenaga pengajar ke asisten ahli, asisten ahli ke lector,dst. Untuk Langkah kedua bisa dilakukan dengan loncat jabatan. Untuk loncat jabatan bisa dilakukan dengan loncat jabatan dua tingkat lebih tinggi. Misalkan dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), Asisten Ahli (150) ke Lektor (300 KUM).