Dalam budaya patriarki yang sangat mudah kita temui saat ini, beberapa daerah masih mengusung budaya matriarki, atau sistem sosial yang didominasi oleh kepemimpinan perempuan. Matriarki sendiri berarti ibu atau wanita dewasa memiliki kekuasaan mutlak pada kelompok keluarga. Dalam struktur matriarkal, wanita memiliki kekuasaan untuk memilih pasangannya, dan anak-anak akan mengambil nama keluarga dari ibu mereka. Warisan diwariskan melalui garis keturunan ibu. Keluarga dari pihak ibu memiliki hak atas anak-anak dan berwenang atas perawatan keluarga.
Di Indonesia sendiri, suku Minangkabau merupakan suku yang mengimplementasikan budaya matriarkal ini, dan dianggap sebagai suku yang memegang budaya matriarkal terbesar di dunia. Dalam adat Minang, perempuan sangat dihormati dalam masyarakat. Perempuan diyakini sebagai awal permulaan dan paling pantas dalam menerima peran sosial, mempertahankan kelanggengan adat sosial dan budaya. Dalam pengambilan keputusan, perempuan Minang selalu didengarkan pendapatnya dan mereka juga merupakan pembawa nama keluarga serta berhak dalam warisan harta keluarga.
Istilah “bundo kanduang” dalam adat Minang memegang peran penting, khususnya dalam sumber daya ekonomi dan penggunaannya cenderung dikuasai oleh perempuan. Dalam pernikahan adat Minang, seorang wanita yang menikah akan membawa suaminya untuk tinggal di lingkungan keluarganya, bukan sebaliknya. Jika terjadi perceraian, sang suami hanya akan mengambil pakaian pribadinya dan pergi, sehingga semua harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik istri. Hal ini merupakan kebalikan dari tradisi pernikahan umum, di mana biasanya wanita yang bergabung dengan keluarga suaminya setelah menikah. Karena peran mereka yang signifikan, perempuan Minang sering diibaratkan sebagai Limpapeh Rumah Nan Gadang, yang berarti sebagai pilar utama dalam rumah.
Saat ini, banyak masyarakat yang tidak lagi terikat ketat dengan adat dan aturan tradisional mereka, terlebih jika terjadi pernikahan lintas kultur dan budaya. Banyak pasangan suami istri kini memilih untuk menjalankan peran gender berdasarkan prinsip keadilan gender, memberikan bobot yang sama kepada kedua belah pihak dalam pengambilan keputusan keluarga. Pendekatan ini dianggap dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga karena tidak ada pihak yang merasa lebih dibebani. Untuk mengurangi ketidaknyamanan terkait peran gender dalam adat, penting untuk memahami dan menerapkan adat dengan perspektif keadilan gender. Hal ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat adat tentang manfaat penerapan keadilan gender.
Kontributor : Elvira Rahmaniar Rahmi
Editor : Joko Suhariyanto, S.E.,M.M., CPOD.
Referensi:
“Matriarki.” Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Matriarki.
“Orang Minangkabau.” Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Minangkabau.
“Patriarki dan Matriarki dalam Budaya Jawa dan Minang.” Sekolah Keragaman, https://sekolahkeragaman.id/patriarki-dan-matriarki-dalam-budaya-jawa-dan-minang/.
“Perempuan Pegang Peran Penting, 5 Suku di Dunia Ini Menerapkan Sistem Matriarki, Ada Indonesia!” Beautynesia, 28 August 2022, https://www.beautynesia.id/life/perempuan-pegang-peran-penting-5-suku-di-dunia-ini-menerapkan-sistem-matriarki-ada-indonesia/b-260905.