Universitas Siber Asia

Pelecehan Seksual di Lingkungan Universitas: Kita Harus Bicara Tentangnya

Di era digital saat ini, informasi mengalir begitu cepat dan tak ada lagi hal yang bisa disembunyikan dari mata publik. Salah satu isu yang belakangan ini mencuat dan menggemparkan banyak pihak, khususnya kalangan akademik, adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan universitas. Misalnya saja di Februari lalu sebuah kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas di Kota Padang viral di Twitter / X dimana ada 12 korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh 2 orang yang merupakan mahasiswa universitas tersebut. (Sastra, 2023)

Kasus pelecehan bukanlah hal baru, tetapi ketika terjadi di sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para pencari ilmu, hal tersebut menjadi dua kali lipat lebih menyakitkan. Dalam sebuah rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan bahwa adanya peningkatan permintaan perlindungan untuk kasus kekerasan pada anak sebesar 25,82%. Pada 2021, ada 426 kasus yang tercatat dan angka ini naik menjadi 536 kasus di tahun 2022. Selama tahun 2020, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat 88% kasus kekerasan seksual yang terjadi di area lembaga pendidikan. Laporan yang masuk ke Komnas Perempuan antara tahun 2015 sampai 2020 menunjukkan bahwa 27% dari kasus-kasus tersebut berlangsung di lingkungan perguruan tinggi. (Kemendikbud, 2023). Universitas yang seharusnya menjadi wadah dimana mahasiswa dan seluruh entitas di dalamnya berinteraksi dalam suasana yang penuh dengan rasa saling hormat, namun kenyataannya, masih ada yang menggunakan posisi atau menyalahgunakan kesempatan bersosialisasi untuk melakukan perbuatan yang tidak bermoral.

Ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan dalam melihat fenomena ini:

  1. Kurangnya Edukasi Mengenai Pelecehan: Meski tampaknya topik ini sering diperbincangkan, namun banyak mahasiswa yang belum memahami dengan jelas apa yang termasuk dalam pelecehan seksual. Edukasi yang tepat dan berkala perlu diberikan agar mahasiswa dan dosen memahami batas-batas interaksi yang seharusnya.

 

  1. Budaya ‘Diam’: Tak jarang, korban merasa takut untuk berbicara karena takut mendapatkan stigmatisasi atau bahkan sanksi lebih lanjut. Lingkungan universitas seharusnya memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku.

 

  1. Prosedur Pelaporan yang Tidak Jelas: Banyak universitas yang belum memiliki mekanisme pelaporan yang jelas dan transparan, sehingga korban merasa kesulitan untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, terdapat 21 jenis pelecehan seksual yang yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Beberapanya adalah mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban dan memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual. (Indonesiabaik.id) Sebagai bagian dari komunitas akademik, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menghentikan pelecehan seksual di lingkungan universitas. Langkah pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan membicarakannya, mengedukasi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita, serta mendukung korban yang berani berbicara.

Setiap individu memiliki hak untuk belajar dan bekerja dalam lingkungan yang aman, tanpa rasa takut atau ancaman. Mari bersama-sama menjadikan universitas sebagai tempat yang nyaman bagi semua. Jika ada yang mengalami kekerasan seksual segera hubungi Komnas Perempuan di email [email protected] atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048.

Referensi :

Sastra, Y. (2023, February 26). Terdata 12 Korban Pelecehan Seksual di FK Universitas Andalas. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/02/26/ada-12-korban-kasus-pelecehan-seksual-di-fk-universitas-andalas-padang?status=sukses_login&status_login=login

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbudristek Pertegas Komitmen Menghapus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/01/kemendikbudristek-pertegas-komitmen-menghapus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan#:~:text=Berdasarkan%20laporan%20yang%20diadukan%20ke,terjadi%20pada%20jenjang%20perguruan%20tinggi.

21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Dilarang! | Indonesia Baik. (n.d.). https://indonesiabaik.id/infografis/21-bentuk-kekerasan-seksual-yang-dilarang

Pelecehan Seksual di Lingkungan Universitas: Kita Harus Bicara Tentangnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *