Universitas Siber Asia

Tantangan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Akibat Pemangkasan Anggaran Komisi Nasional Disabilitas

Pemangkasan anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) baru-baru ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai kemampuan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Awalnya, muncul kabar bahwa anggaran KND hanya tersisa Rp500 juta, tetapi Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengklarifikasi bahwa anggaran yang sebenarnya tersedia adalah Rp3,03 miliar, setelah sebelumnya dipangkas dari Rp6,91 miliar. Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada tahun 2023 terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 8,5% dari total populasi. Namun, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Long Form Sensus Penduduk 2020 mencatat jumlah penyandang disabilitas mencapai 933.893 orang. Perbedaan angka ini kemungkinan disebabkan oleh perbedaan definisi dan metode pengukuran disabilitas yang digunakan.

Dengan anggaran Rp3,03 miliar, jumlah ini masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia. Jika mengacu pada data Kemenko PMK, alokasi dana per individu hanya sekitar Rp 132 per tahun. Jika menggunakan data BPS, alokasinya sekitar Rp3.200 per individu per tahun. Jumlah ini tentu tidak mencukupi untuk mendukung berbagai program yang diperlukan dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, termasuk advokasi kebijakan, aksesibilitas fasilitas publik, serta layanan sosial dan pendidikan yang layak.

Menteri Sosial menegaskan bahwa pemangkasan ini lebih diarahkan pada efisiensi administrasi, seperti pengurangan biaya perjalanan dinas dan optimalisasi kegiatan daring. Namun, ada kekhawatiran bahwa pengurangan anggaran ini tetap dapat berdampak pada efektivitas KND dalam menjalankan tugasnya.

Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses layanan dasar. Data menunjukkan bahwa 35% anak penyandang disabilitas belum pernah mendapatkan pendidikan formal. Selain itu, banyak fasilitas publik yang belum sepenuhnya ramah disabilitas, seperti aksesibilitas di gedung-gedung pemerintah, transportasi umum, dan ruang publik lainnya. Hal ini mencerminkan bahwa anggaran untuk mendukung penyandang disabilitas di Indonesia masih jauh dari ideal.

Pemerintah perlu meninjau kembali alokasi anggaran untuk KND agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif. Selain itu, perlu adanya perbaikan dalam metode pengumpulan data serta penyelarasan definisi mengenai penyandang disabilitas agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat tentang jumlah serta kebutuhan mereka. Aksesibilitas terhadap fasilitas publik, layanan pendidikan, dan kesehatan harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dengan masyarakat lainnya. Kampanye untuk mengurangi stigma dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya inklusivitas juga perlu digalakkan agar masyarakat lebih memahami kebutuhan serta kontribusi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

Sebagai generasi muda, kita harus lebih peduli terhadap kebijakan yang mempengaruhi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Anggaran bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak warganya. Kita perlu terus mengawasi kebijakan ini dan mendorong adanya transparansi serta kebijakan yang lebih inklusif. Jangan sampai efisiensi anggaran justru menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar para penyandang disabilitas. Kita harus bersama-sama memperjuangkan keadilan sosial agar semua warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan hak yang layak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sumber:

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik penyandang disabilitas di Indonesia – Sensus Penduduk 2022. Retrieved from https://sensus.bps.go.id/topik/dataset/sp2022/19

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2023). Pemerintah penuhi hak penyandang disabilitas di Indonesia. Retrieved from https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-penuhi-hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia

Kompas. (2025, February 28). Anggaran Komisi Nasional Disabilitas dipangkas 50 persen lebih. Retrieved from https://www.kompas.id/artikel/anggaran-komisi-nasional-disabilitas-dipangkas-50-persen-lebih

Tempo. (2025, February 27). KontraS anggap pemangkasan anggaran dilakukan secara diskriminatif. Retrieved from https://www.tempo.co/politik/kontras-anggap-pemangkasan-anggaran-dilakukan-secara-diskriminatif-1208311

DetikNews. (2025, February 28). Mensos buka suara terkait isu anggaran KND sisa Rp500 juta. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-7801251/mensos-buka-suara-terkait-isu-anggaran-knd-sisa-rp-500-juta

Kontributor : Elvira Rahmaniar Rahmi
Editor : Joko Suhariyanto, S.E.,M.M., CPOD

Tantangan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Akibat Pemangkasan Anggaran Komisi Nasional Disabilitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *