Universitas Siber Asia

What, Skripsi Tidak Wajib… Dream Come True?

Yaa… mungkin itu salah satu ungkapan dari sebagian mahasiswa S1 setelah mengetahui bahwa Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim beberapa waktu yang lalu merilis aturan yang membuat riuh dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023, Nadiem mengumumkan revisi terhadap syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4, yang selama ini dikenal dengan istilah ‘skripsi’. Aturan baru ini menjadi salah satu puncak diskusi dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 dengan tema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”.

Skripsi, bagi banyak mahasiswa, bukan hanya sekedar tugas akhir, tetapi juga menjadi tantangan tersendiri yang kerap dianggap sebagai ‘momok’. Hal ini terlihat dari beragam komentar yang muncul di akun Instagram Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (@nadiemmakarim). Beberapa di antaranya adalah komentar seperti “Setuju pak, skripsi hapus saja di semua kampus. Aamiin semoga secepat mungkin terealisasi” (@Itghnm21_) dan “Mas @nadiemmakarim Saya sepenuhnya mendukung keputusan Mas Menteri untuk mentiadakan atau tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir kuliah.

Meskipun skripsi memiliki nilai penting dalam pengembangan akademik, mungkin dengan adanya keputusan ini dapat membantu mengurangi tingkat stres dan tekanan pada mahasiswa. Dengan menggantinya dengan alternatif yang lebih fleksibel dan praktis, seperti proyek berbasis tim atau portofolio, mahasiswa dapat memiliki pengalaman kuliah yang lebih seimbang dan mempersiapkan mereka dengan lebih baik untuk tantangan dunia kerja. Semoga segera terealisasikan diseluruh kampus-kampus Indonesia.” (@rendrazakaria_)

Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: Apakah dengan kebijakan ini berarti mahasiswa tak memiliki syarat kelulusan? Nadiem memberikan penjelasan : Menurutnya, aturan baru ini tidak menghapus syarat skripsi sepenuhnya. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan bentuk tugas akhir mahasiswa. “Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek, atau lainnya. Tidak hanya terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi,” ucap Nadiem dalam siaran melalui kanal Youtube Kementerian Pendidikan.

Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” ujarnya dalam siaran yang disebarkan melalui kanal Youtube Kementerian Pendidikan. Nadiem menambahkan bahwa setiap program studi di perguruan tinggi dapat mendebat dengan Badan Akreditas terkait kebijakan skripsi, dan jika mereka merasa telah memenuhi standar kompetensi, skripsi dapat tidak diwajibkan. Dia juga menyinggung tentang mahasiswa program magister atau doktor yang tetap diberikan tugas akhir, namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Nadiem juga menekankan bahwa perubahan ini ditujukan agar perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar kelulusannya tanpa mengabaikan mutu lulusan.

Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi perguruan tinggi dalam menentukan syarat kelulusan, namun tetap memprioritaskan mutu pendidikan yang diberikan kepada mahasiswanya. Kini, bola ada di tangan perguruan tinggi dan tentunya dosen pembimbing yang memegang peran krusial dalam mendampingi mahasiswa dalam membuat tugas akhir yang dapat memberikan hasil terbaik.

Sumber

https://news.detik.com/berita/d-6909312/soal-skripsi-yang-tak-wajib-lagi-simak-penjelasan-nadiem-makarim-ini.

Media sosial.

 

What, Skripsi Tidak Wajib… Dream Come True?

One thought on “What, Skripsi Tidak Wajib… Dream Come True?

  1. Memang skripsi sudah tidak wajib akan tetapi masih ada beberapa kampus yang masih menjalankan kewajiban skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswanya. Makasih infonya Sangat membantu untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *